Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Ucapannya Sungguh Tajam

Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Ucapannya Sungguh Tajam - GenPI.co
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti tajam terkait kasus Prada Yotam Bugiangge, anggota Yonif 756/Wimane Sili yang membawa kabur senjata dari kesatuannya.  

Penyidik TNI diperintahkan untuk menindak tegas Prada Yotam Bugiangge, anggota Yonif 756/Wimane Sili.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (20/12/2021).

BACA JUGA:  Panglima TNI Andika Perkasa Marah, Prajurit Kabur dari Tugas

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI menindak pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut," ungkap Prantara Santosa.

Tindakan Prada Yotam Bugiangge telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

BACA JUGA:  Warisan Andika Perkasa Ditunggu, Pengamat Beri Pesan Menohok

Prantara kembali menceritakan insiden pencurian senjata oleh Prada Yotam terjadi pada Jumat (17/12/2021) pukul 17.00 WIT.

"Bahwa benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua, (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2," terang dia.

BACA JUGA:  CISA Berikan Penilaian untuk Panglima TNI Andika Perkasa, Catat!

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menambahkan senjata yang dibawa kabur itu tidak berisi peluru/amunisi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perintah Jenderal Andika Jelas: Tindak Tegas Prada Yotam dan Semua Pihak yang Membantu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya