Sah! Batam Kini Punya Perda Ketertiban Umum

22 Desember 2021 16:22

GenPI.co - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah sah menjadi peraturan daerah (Perda), setelah disetujui DPRD Kota Batam, Rabu (22/12).

Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Utusan Sarumah dari Fraksi Hanura melaporkan, telah menyelesaikan pembahasan Ranperda itu setelah difasilitasi Gubernur Kepri.

"Dengan ini kami, Pansus meminta Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri.

BACA JUGA:  Jelang Libur Natal, Ribuan Orang Tinggalkan Batam

Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya yang memimpin sidang Rapat Paripuna kali itu, kemudian meminta anggota DPRD Batam untuk menyetujui Perda tersebut.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Batam yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda itu.

BACA JUGA:  Pemko Batam Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan  

“Dengan ini, kami beserta seluruh komponen daerah sangat terbantu dalam melaksanakan segala ikhtiar mencegah peningkatan eskalasi dan intensitas penularan Covid-19 di Batam,” katanya.

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Batam saat ini menunjukkan tren yang terus membaik. Bahkan penambahan angka kasus aktif beberapa minggu lalu menunjukkan nol kasus.

BACA JUGA:  Korban Meninggal Kapal Karam di Malaysia, Dipulangkan Lewat Batam

"Di bidang perekonomian, kita juga semakin merasakan pemulihan ekonomi yang berjalan lebih baik,” kata dia.

Amsakar berharap momentum itu terus terjaga dan tidak mengalami stagnasi. Sehingga Batam bisa benar-benar pulih, dan berhasil mewujudkan target-target pembangunan daerah yang tertahan dalam dua tahun ini.

Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu, memiliki substansi mengatur penegakkan protokol kesehatan sebagai strategi inti mengatasi penyebaran virus covid-19.

"Hal ini tentu saja diharapkan akan lebih memperkokoh upaya kita untuk keluar dari situasi pandemi ini," katanya..

Di samping terkait dengan  ketentuan penegakan protokol kesehatan menghadapi wabah penyakit menular, Perda yang telah disepakati itu juga memuat sejumlah ketentuan terbaru.

Yang ke depannya akan memperkuat dan mengoptimalkan langkah-langkah pemerintah daerah dan semua stakeholder, untuk mewujudkan ketertiban umum di daerah.

Sebab, ketertiban umum berkontribusi besar terhadap kelancaran pembangunan, keamanan dan kenyamanan kehidupan masyarakat daerah, keindahan kota, kesehatan lingkungan.

Bahkan juga terhadap keberlangsungan pembangunan daerah itu sendiri dalam jangka panjang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co