Wagub Riza Keluarkan Pesan Penting, Semua ASN Siap-Siap Kecewa

24 Desember 2021 12:12

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE itu ditandatangani Kepala BPD DKI Jakarta Maria Qibtya pada 26 November 2021.

BACA JUGA:  Soal Kenaikan UMP DKI, Wagub Riza Memberikan Pesan Khusus

Hal itu juga mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Semua sudah ada aturan dari pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB terkait ASN. Jadi, kami mengacu pada keputusan, ketentuan, peraturan yang ada di KemenPAN-RB," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA:  Wagub DKI Riza Sampaikan Pesan Penting, Tegas Banget Isinya

Adapun, ASN DKI Jakarta dilarang bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Nataru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pengecualian diberikan kepada ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas yang sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau biro di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

BACA JUGA:  Keras, Tokoh ini Sebut Riza Patria Lakukan Pembohongan Publik

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN mengambil cuti selama periode tersebut.

Terkecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan jika ada ASN yang masih nekat bepergian selama periode tersebut.(mcr4/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co