Pusat Perbelanjaan di Kepri Dapat Perpanjangan Jam Operasional

24 Desember 2021 19:32

GenPI.co - Jelang perayaan Natal dan tahun baru 2022, waktu operasional pusat perbelanjaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan diperpanjang. Yang semulanya pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 WIB.

Aturan itu pun berlaku sejak Jumat (24/12) hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Lamidi, megatakan, perpanjangan jam operasional dilakukan sebagai salah satu cara mencegah kerumunan warga.

BACA JUGA:  Capaian Vaksin di Kepri Dipuji Kapolri

Sehingga pusat perbelanjaan tidak terlalu sesak oleh mereka yang mencari kebutuhan untuk Natal dan tahun baru 2022.

"Pengelola pusat perbelanjaan juga harus membatasi jumlah pembeli. Maksimal 75 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya di Tanjung Pinang, Jumat (24/12).

BACA JUGA:  Jelang Libur Nataru, Yogyakarta Bakal Perketat Protokol Kesehatan

Menurutnya pembatasan jumlah pembeli serta penerapan protokol ketat juga berlaku bagi restoran dan rumah makan.

Dia meminta, pemerintah kota dan kabupaten mengidentifikasi serta mengawasi tempat wisata sasaran liburan di daerah masing-masing.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Sebut Situasi di Bandara Soetta Masih Kondusif

Pemerintah daerah diharapkan sudah menerapkan protokol kesehatan yang baik di lokasi wisata tersebut.

"Satgas Penanganan Covid-19 di tiap kota dan kabupaten juga harus memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Lamidi.

Sehingga hanya pengunjung dengan kategori hijau saja yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan, tempat makan, ataupun objek wisata. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co