Kasus aktif di Kepri kini berjumlah 34 orang, dan tersebar di Batam 23 orang, Tanjung Pinang 5 orang, Natuna Tiga orang, Bintan dua orang, dan Karimun 1orang.
Jam operasional yang semulanya pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 WIB. Aturan itu pun berlaku sejak Jumat (24/12) hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Ahli epidemiologi dari FKM UI, Iwan Ariawan mengungkapkan penyebab utama kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali meningkat karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, selengkapnya simak!