GenPI.co - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa periset sebenarnya tak boleh mengungkapkan perihal prediksi bencana.
Pasalnya, informasi perihal mitigasi bencana memiliki konsekuensi hukum.
"Walaupun periset bisa memprediksi akan ada badai misalnya, tetapi menginformasikannya ke publik itu bukan ranah periset," ujarnya dalam "Refleksi Akhir Tahun 2021", Senin (27/12).
Handoko memaparkan periset dapat menjelaskan kebencanaan dalam konteks sains dan hasil penelitian.
"Konteks itu lebih luas dan terbuka, tapi bukan dalam bentuk prediksi," paparnya.
Riset hasil kebencanaan mungkin dinilai abu-abu. Namun, sudah ada kementrian/lembaga yang memiliki otoritas dalam mengumumkan soal kebencanaan dan mitigasinya.
"Kita tentu harus menghormati dan menjaga otoritas lembaga tersebut yang sudah memiliki wewenang tersebut," ungkapnya.
Misalnya, periset dapat meneliti dan menemukan ada titik-titik api di hutan Kalimantan, tetapi tak bisa menyampaikan potensi kebakaran di wilayah itu.
"Sebab, pihak yang berwenang menyampaikan informasi itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," paparnya.
Oleh karena itu, informasi yang dihasilkan oleh para periset harus diserahterimakan ke pihak terkait.
"Teman-teman periset bisa fokus saja ke aspek penelitiannya dan mendukung lembaga terkait lewat hasil penelitian yang valid," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News