Mendadak Wagub Riza Beri Kabar Penting Khusus Warga Jakarta

03 Januari 2022 23:00

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal pihaknya menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai Senin (3/1/2022).

Dia beralasan Pemprov DKI Jakarta berani melaksanakan PTM 100 persen karena capaian vaksinasi di ibu kota sudah melampaui target.

"Mulai hari ini pemberlakukan PTM 100 persen, tentu ini tidak mudah bagi kita semua. Namun, kami bersyukur vaksinasi di DKI Jakarta sudah lebih dari 120 persen," ujar Riza di Balai Kota, Senin (3/1/2022).

BACA JUGA:  Wagub Riza Keluarkan Pesan Penting, Semua ASN Siap-Siap Kecewa

Selain itu, penyebaran Covid-19 yang masih landai juga menjadi salah satu faktor penerapan PTM 100 persen.

Faktor lainnya, yakni level PPKM di DKI dan tren kasus aktif Covid-19.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Nyata di Jakarta, Wagub Riza Keluarkan Pesan Penting

"Level juga baik, tren terus menurun. Dukungan fasilitas tenaga kesehatan tinggi dan terus terjaga. Jadi, wajar kalau kami memberanikan diri," terangnya.

Kebijakan PTM 100 persen sudah diterapkan di 10.429 sekolah atau 97,2 persen dari jumlah seluruh sekolah.

BACA JUGA:  Wagub Riza Keluarkan Pesan Penting Khusus Warga Jakarta, Simaklah

Di sisi lain, untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, seluruh tenaga pendidik untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Para orang tua juga diminta bekerjasama selalu mengingatkan anak tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Selalu saja setiap hari saya mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih ada dan kita tahu Omicron angkanya naik terus di seluruh negara di dunia," tutur dia.

Sebelumnya, Disdik DKI memutuskan hari pertama semester genap dimulai Senin hari ini.

Dalam aturan Pemprov DKI, pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen selama 6 jam per hari.

Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.(mcr4/fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co