Wagub Riza Keluarkan Pesan Penting, Semua ASN Siap-Siap Kecewa

Wagub Riza Keluarkan Pesan Penting, Semua ASN Siap-Siap Kecewa - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE itu ditandatangani Kepala BPD DKI Jakarta Maria Qibtya pada 26 November 2021.

BACA JUGA:  Keras, Tokoh ini Sebut Riza Patria Lakukan Pembohongan Publik

Hal itu juga mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Semua sudah ada aturan dari pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB terkait ASN. Jadi, kami mengacu pada keputusan, ketentuan, peraturan yang ada di KemenPAN-RB," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA:  Wagub DKI Riza Sampaikan Pesan Penting, Tegas Banget Isinya

Adapun, ASN DKI Jakarta dilarang bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Nataru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pengecualian diberikan kepada ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas yang sudah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau biro di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

BACA JUGA:  Soal Kenaikan UMP DKI, Wagub Riza Memberikan Pesan Khusus

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN mengambil cuti selama periode tersebut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Riza Patria: ASN DKI Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya