Warga Kepri Tertipu Investasi Dolar Singapura, Kerugian Rp9,9 M

05 Januari 2022 19:12

GenPI.co - Seorang warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), tertipu investasi bodong dolar Singapura (SGD). Kerugiannya bahkan mencapai Rp9,9 miliar.

Kejadian itu kemudian ditangani Polres Tanjung Pinang, yang langsung mengamankan Firman, pelaku utama penipuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Syakban, mengatakan, penipuan itu bermula pada September 2020 saat pelaku menawarkan investasi SGD murah kepada korban, Tony Hartono.

BACA JUGA:  DPRD Kepri: Negara Gagal Lindungi Rakyatnya

Pelaku menwarkan, jika korban membeli SGD padanya akan lebih murah dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.

“Setelah tertarik, korban lalu mentransfer sejumlah uang dalam bentuk rupiah ke Firman untuk membeli SGD itu,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Rabu (5/1).

BACA JUGA:  Warga Tanjungpinang Tertipu Investasi Forex oleh Sosok Religius

Dia menjelaskan, pelaku terus-menerus meminta uang kepada korban dengan dalih untuk membeli SGD secara harian. Korban pun rutin mengirim uang sejak 21 Oktober 2020 hingga Mei 2021.

"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Awal.

BACA JUGA:  Tertipu Investasi Bodong, Sejumlah Orang di Jepara Lapor Polisi

Awal menjelaskan kasus ini bermula pada bulan September 2020, tersangka Firman menawarkan investasi Dollar Singapura (SGD) murah kepada korban Tony Hartono dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian yang dilakukan korban. Uang itu, disebut pelaku sebagai persediaan.

“Namun, saat korban ingin menarik dana persediaan itu, pelaku hanya bisa menjanjikan pengembalian uang secara bertahap. Pada akhirnya, pelaku mengaku kalau uang persediaan itu telah habis dia gunakan sejak Februari 2021,” kata Awal.

Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Pinang. Pelaku pun akhirnya diringkus di kediamanannya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Pinang, Minggu (2/1) lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerar pasal 372 juncto pasal 378 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co