GenPI.co - Dengan dimasukkannya data aktif Covid-19 pekerja migran Indonesia (PMI) ke data harian Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), turut mengubah aturan pemerintah pusat bagi wilayah ini.
Alhasil, Batam kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level II.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, hal itu disebabkan oleh masuknya data temuan kasus aktif pada PMI yang tiba di tanah air melalui Batam.
Padahal, hanya terdapat delapan kasus aktif Covid-19 di Batam.
“Tujuh orang terkonfirmasi positif Covid-19 itu tanpa gejala dan menjalani karantina mandiri, sementara satu orang sisanya dirawat di rumah sakit,” katanya, Rabu (5/1).
Meski begitu, delapan kasus aktif Covid-19 di Batam dinilainya cukup tinggi. Mengingat pada akhir tahun 2021, hanya ada temuan dua kasus saja.
Masyarakat pun kembali diingatkan untuk menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga diri agar tidak terpapar virus tersebut.
“Penetapan level II ini jadi alarm agar Batam bisa meningkatkan pengawasan protokol kesehatan. Baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” kata dia.
Pihaknya pun akan memperketat semua sektor termasuk lingkungan pendidikan yang kini sudah menggelar belajar tatap muka terbatas.
Amsakar bersama Satgas Penanganan Covid-19 Batam terus mengawasi pergerakan kasus setiap harinya. Temuan kasus setiap harinya akan dibahas untuk meningkatkan upaya menekan penyebaran Covid-19 di Batam. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News