GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemlo) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menggandeng Kejaksaan Negeri Batam guna penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) itu, diharapkan penanganan hukum soal pengamanan pembangunan strategis di Batam, turut terlaksanan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, MoU itu bertujuan menyelesaikan masalah hukum di bidang litigasi di lingkungan Pemko Batam.
“Harapan kami, kerja sama ini terus terlaksan di masa yang akan datang,” katanya dalam siaran pers yamg diterima GenPi.co Kepri, Kamis (6/1).
Dia pun berharap MoU itu turut dimanfaatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan berkoordinasi dan konsultasi terkait persoalan hukum perdata, tata usaha negara, dan pertimbangan hukum lainnya.
“Jadi seluruh pejabat di lingkungan Pemko Batam dapat melakukan pembangunan sesuai dengan aturang yang berlaku,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus, menjelaskan bahwa MoU itu sepenuhnya dilakukan untuk mendukung pembangunan di Kota Batam.
“Adanya MoU ini bukan untuk intip-intip kesalahan dan [pelanggarnya] dimasukan ke penjara,” kata Polin.
Lebih jauh, Polin menyebut MoU itu hadir sebagai bentuk kesiapan pihaknya mendampingi Pemko Batam melaksanakan pembangunan di banyak titik.
Sehingga dalam pelaksanaannya, tidak melabrak aturan. Konsultasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Batam pun dapat dilakukan secara langsung maupun via daring.
“Pembangunan strategis itu erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Terlebih saat ini ada pengembangan Bandara Hang Nadim, pelabuhan, dan infratsruktur jalan,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News