Soroti Peleburan Eijkman, Guru Besar Unpar Singgung UU

07 Januari 2022 09:34

GenPI.co - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf turut berkomentar soal peleburan lembaga riset LBM Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurutnya, peleburan kedua lembaga tersebut itu diatur undang-undang, bukan melalui peraturan presiden (perpres).

Dia menyebut perpres seharusnya hanya mengatur perincian dari undang-undang, seperti mekanisme anggaran dan pengisian jabatan.

BACA JUGA:  Tak Hanya Eijkman, Lemhanas Seharusnya Juga Dilebur ke BRIN

"Prinsip dasar sebuah lembaga, fungsi, dan kewenangan. Kalau perlu, ada kriteria SDM dan anggaran. Itu penting dalam UU,” ucap Asep kepada GenPI.co, Kamis (6/1).

Jika melalui perpres, kata Asep, sama artinya lembaga penelitian tersebut dianggap tidak penting.

BACA JUGA:  Polemik Integrasi Eijkman, Kepala BRIN Buka Suara

"Kalau sekadar formalitas, jangankan perpres, permen (peraturan menteri) pun enggak masalah karena hanya asal ada. Kalau kita serius, pimpinan negara kita kuat, hemat saya minimal UU," ujarnya.

Meskipun demikian, Asep menilai aturan tersebut sulit dibatalkan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:  Eijkman Dilebur Ke Brin, PKS Sebut Manajemen Pemerintah Amburadul

Dia menyebut Perpres 78/2021 tentang BRIN dibentuk atas kebijakan hukum terbuka (open legal policy/OLP) yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Banyak gugatan yang sifatnya OLP ditolak. Sebab, ini urusan pemerintah, bukan urusan yudisial menguji kebijakan OLP," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co