Komnas Perempuan Minta Parpol Dukung Pengesahan RUU TPKS

08 Januari 2022 05:50

GenPI.co - Komnas Perempuan meminta partai politik di Tanah Air mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Mengutip laman resmi Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (7/1/2022), harapan tersebut ditujukan terutama bagi partai politik yang awalnya ingin menunda bahkan menolak RUU TPKS.

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mendukung percepatan dan pembahasan agar RUU TPKS segera disahkan.

BACA JUGA:  Suara Lantang PSI Soal RUU PDP, Kinerja DPR Jadi Sorotan

Komnas Perempuan memandang pernyataan Presiden Jokowi bisa menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR, agar fokus pada kepentingan korban.

Guna mempercepat pembahasan RUU TPKS, Komnas Perempuan berpendapat perlu melakukan beberapa hal.

BACA JUGA:  RUU Kekerasan Seksual Alot Karena Tak Ada Keterwakilan Perempuan

Pertama, DPR harus menjadi RUU TPKS sebagai usul inisiatif dan menyerahkan naskah kepada presiden.

Kedua, DPR melalui Bamus DPR menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas daftar inventarisasi masalah RUU TPKS bersama kementerian dan lembaga yang ditunjuk presiden.

BACA JUGA:  Huru-hara Besar di Kazakhstan, Pansus RUU IKN Masih Mau ke Sana?

Ketiga, DPR dan pemerintah harus tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban, termasuk menguatkan hubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co