GenPI.co - Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin memberi peringatan keras terhadap mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dugaan penistaan agama.
Novel mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengatakan bahwa di dalam hukum Islam, hukuman terhadap penista agama itu berat.
"Tidak ada tebusan hukumannya kecuali hanya hukuman mati," kata Novel kepada GenPI.co, Sabtu (8/1).
Meskipun Ferdinand Hutahaean mengaku mualaf hingga minta maaf berkali-kali, tetap tak ada yang berubah soal hukuman.
"Seumpama dia bisa beli dunia ini sekalipun, tetap harus dihukum mati," ujarnya.
Akan tetapi, Novel mengakui bahwa hukum Islam secara kafah memang tidak berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, praktik hukuman mati bagi penista agama tak bisa dilakukan di Indonesia.
"Tidak bisa dilaksanakan, kecuali saya enggak tahu kalau ada kelompok umat Islam yang langsung mengeksekusinya, saya juga tidak bisa salahkan juga," jelas Novel.
Novel mengatakan, pengakuan Ferdinand sebagai mualaf seharusnya tak memengaruhi proses hukum yang ada.
Oleh karena itu, Novel Bamukmin berharap proses hukum terhadap kasus Ferdinand tetap berjalan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News