GenPI.co - Pengakuan Ferdinand Hutahaean yang menyebut dirinya mualaf direspons Novel Bamukmin. Ada ucapan yang mengejutkan.
Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 itu blak-blakan.
Pengakuan Ferdinand ini diucapkannya usai cuitan di Twitter viral dan berujung pada dugaan penistaan agamaikut dikomentari.
Novel mengatakan, mengaku mualaf maupun tidak, seharusnya tak memengaruhi prosea hukum yang ada.
"Dalam hukum positif Ferdinand yang telah diduga menjadi mualaf, maka kemualafannya juga tidak berlaku juga (dalam inti masalah)," kata Novel kepada GenPI.co, Sabtu (8/12).
Begitu pula dengan permintaan maaf dari Ferdinan, karena hukum tegaplah hukum.
Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan.
Novel mengatakan, Ferdinand dapat terkena jerat pasal 156a KUHP dan juga undang undang ITE.
"Dengan begitu, penyidik tidak perlu ragu dan terpengaruh sampai Ferdinand divonis untuk dipenjarakan," katanya.
Pentolan 212 ini meminta Ferdinand untuk berhati-hati dalam kasus ini.
Jika sudah di dalam penjara pun, bisa saja apa yang terjadi pada Muhammad Kece terulang.
"Umat Islam dapat mengambil langkah meng-kece-kan Ferdinand di sel tahanan," katanya.
Perlu diketahui, Muhammad Kece yang ditahan karena kasus penistaan agama mendapat perlakuan yang tak mengenakan saat di dalam sel.
Muhammad Kece dipukuli dan dilempari kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News