Tak Berizin, Penggalang Donasi Rumah Gala Sky dipanggil Kemensos

08 Januari 2022 15:00

GenPI.co - Donasi rumah untuk Gala Sky, putra mendiang pesohor Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah disebut belum mengantongi izin Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemensos membenarkan donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya mengatakan pihak yang terlibat donasi untuk Gala Sky, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.

BACA JUGA:  Doddy Sudrajat Beber Alasannya Ganti Nama Gala Sky, Ya Ampun!

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya dikutip ANTARA, Sabtu (8/1).

Menurut Yahya, Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) memang ada aturan dan harus ada perizinan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

BACA JUGA:  Terima Laporan Doddy Soal Gala Sky, Ini Respons Komnas Anak

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," bebernya.

Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

BACA JUGA:  Belikan Rumah Untuk Gala Sky, Medina Zein disebut Hanya Pansos

Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap.

Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.

“Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif,” imbuhnya.

Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co