DPD Usulkan Pemerintahan Ibu Kota Negara Baru Berbentuk Provinsi

08 Januari 2022 20:50

GenPI.co - Ketua Komite I DPD Fachrul Razi mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan bentuk pemerintahan provinsi untuk ibu kota negara (IKN) baru di wilayah Kalimantan Timur.

Pasalnya, pemerintahan provinsi adalah bentuk yang paling masuk akal untuk diterapkan serta tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Sebenarnya, mau itu provinsi, kabupaten, atau kota, selama itu sesuai dengan konstitusi, tidak masalah,” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Sabtu (8/1).

BACA JUGA:  PDIP Lebih Memilih Gibran Rakabuming Daripada Risma

Fachrul menilai bahwa pemerintah seolah-olah ingin melakukan eksperimen baru karena mengusulkan bentuk wilayah otorita untuk ibu kota negara (IKN) baru.

“Ini seakan menggabungkan dua bentuk pemerintahan yang ada dalam UUD 1945 Pasal 18 B dan itu akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Istri Bikin Ramuan Dahsyat, OMG Enaknya

Oleh karena itu, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN hendak disahkan, bentuk pemerintahan satuan khusus ibu kota harus ikut disertakan.

“Harus jelas kalau IKN itu bentuknya adalah provinsi khusus ibu kota negara,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Jangan Lupakan Nasib Jakarta Usai Pemindahan Ibu Kota

Menurut Fachrul, lembaga otorita fungsinya hanya sebatas proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Ketika proses pemindahan dan pembangunan sudah selesai, pemerintahan otorita harus dibubarkan.

“Bentuk otorita itu hanya sementara untuk mempersiapkan dan membangun. Pemerintahan otorita lalu dibubarkan dan dilanjutkan dengan pemerintahan provinsi khusus ibu kota,” paparnya.

Lebih lanjut, Fachrul memahami mengapa bentuk pemerintahan otorita diusulkan untuk mengurusi perpindahan IKN baru.

Pasalnya, jika pembangunan IKN dilakukan oleh pemerintah provinsi wilayah IKN sekarang akan dibangun, urusan birokrasi akan makin panjang.

“Namun, pemerintahan otorita tetap harus dijalankan secara sementara saja untuk proses pemindahan. Setelah itu, tetap harus diserahkan ke pemerintah provinsi daerah khusus ibu kota,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co