Pemerintah Jangan Lupakan Nasib Jakarta Usai Pemindahan Ibu Kota

Pemerintah Jangan Lupakan Nasib Jakarta Usai Pemindahan Ibu Kota - GenPI.co
Ketua Komite I DPD Fachrul Razi (JPNN)

GenPI.co - Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menyarankan agar pemerintah bisa memikirkan ulang strategi untuk Jakarta usai pemindahan ibu kota negara.

Menurut Fachrul, perumusan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) saja tak cukup.

Perlu ada revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

BACA JUGA:  Ujang Komarudin Soroti Pengakuan Ferdinand yang Mualaf

“Pemindahan ini akan mempengaruhi masa depan Jakarta. Aset negara yang sudah diinvestasikan selama 76 tahun ini akan jadi apa?” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Sabtu (8/1).

Jika yang pindah ke Kalimantan Timur hanya pusat pemerintahan, perlu ada penegasan peran dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota bisnis.

BACA JUGA:  Tony Rosyid Bongkar Pola Anies Baswedan Rebut Hati Rakyat

“Kalau di dalam RUU itu tak terintegrasi dan pemerintah tak jelas strateginya seperti apa, saya khawatir RUU IKN hanya sebagai kejar target,” ungkapnya.

Fachrul memaparkan pihaknya mempertanyakan apa satuan pemerintahan yang akan digunakan untuk IKN baru.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Sepekan, Bitcoin Berdarah-darah

Pasalnya, konstitusi sudah mengatur bentuk pemerintahan khusus untuk ibu kota pada Pasal 18B UUD 1945. Selain itu, dijelaskan bahwa wilayah NKRI terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya