GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengungkap data kekerasan terhadap perempuan.
Dia mengaku pihaknya telah membuat catatan tahunan dengan mengumpulkan sejumlah data sejak 2021.
Oleh sebab itu, ia memiliki harapan besar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Hadirnya RUU TPKS ini diharapkan dapat menguatkan aspek pemulihan korban, selain, definisi akses hukum dan juga pemidanaan," kata Andy saat audiensi di DPR RI, Rabu (12/1).
Andi menjelaskan data kekerasan seksual itu berasal dari lembaga tenaga layanan, yakni pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.
Komnas Perempuan juga melakukan kajian terkait dinamika kekerasan terhadap perempuan.
Sejak 2010, lembaganya melihat adanya gejala peningkatan pelaporan akibat kekerasan seksual.
"Sampai 2019, data yang masuk di Komnas Perempuan, sekurang-kurangnya dalam dua jam, ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," ungkap Andy.
Dia menegaskan catatan itu merupakan laporan yang masuk.
“Namun, masih banyak perempuan yang tidak melaporkan kasusnya,” ucapnya.
Sementara itu, dari data yang dikumpulkan kurang dari 30 persen kasus perkosaan yang masuk dalam proses hukum.
"Kami mengapresiasi untuk komitmen yang menjadikan RUU ini menjadi inisiatif DPR," kata Andy.
Menurut Andy, isu kekerasan seksual saat ini semakin kompleks, bukan hanya dari angka pelaporan yang terus meningkat.
"Isu darurat seksual ini sesungguhnya juga disebabkan daya penanganannya yang sangat terbatas. Daya penanganan bisa dipercepat dengan RUU TPKS," pungkas Andy. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News