Komnas Perempuan Sebut Isu Kekerasan Seksual Makin Kompleks

Komnas Perempuan Sebut Isu Kekerasan Seksual Makin Kompleks - GenPI.co
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul untuk Pembebasan Perempuan melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

GenPI.co - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan dapat menguatkan aspek pemulihan korban.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempan) Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya telah membuat catatan tahunan dengan mengumpulkan data-data kekerasan seksual terhadap perempuan.

Data itu berasal dari lembaga tenaga layanan, yakni pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Puan Janji RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR Pekan Depan

Komnas Perempuan melakukan kajian mengenai dinamika kekerasan terhadap perempuan.

Sejak 2010, Komnas Perempuan melihat adanya gejala peningkatan pelaporan akibat kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Alasan PKS Tak Dukung RUU TPKS: Tolak Hubungan Pra Nikah

"Sampai 2019, data yang masuk di Komnas Perempuan, sekurang-kurangnya dalam dua jam, ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," ungkapnya di Jakarta, Rabu (13/1/2022).

Dia menegaskan, catatan itu merupakan laporan yang masuk, namun masih banyak perempuan yang tidak melaporkan kasusnya.

BACA JUGA:  Tunda Pengesahan RUU TPKS, PKS Sebut Warga Tak Paham

Isu kekerasan seksual saat ini, lanjutnya, makin kompleks bukan hanya dari angka pelaporan yang terus meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya