Pemprov Kepri Dianggap Layak Tarik Retribusi Labuh Jangkar

15 Januari 2022 13:32

GenPI.co - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai layak menarik retribusi labuh jangkar di wilayah perairannya. Hal itu disampaikan pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Ariyato.

Menurutnya, berbagai tahapan untuk memenuhi prodedur telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri. Sehingga penarikan labuh jangkar bukan dilakukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

"Secara hukuum, berbagai pihak dari lembaga berkompeten  menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan pihak lain," katanya.

BACA JUGA:  Kini hanya Ada 2 Kasus Aktif Covid-19 di Kepri

Dia mengutarakan, surat dari Kementrian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) yang menyatakan Pemprov Kepri berhak atas hal tersebut sebaiknya ditindaklanjuti.

Pemprov Kepri dinilai memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan kembali penarikan retribusi jasa labuh jangkar. Baik melalui Badan Usaha Milik Daerah maupun pihak swasta.

BACA JUGA:  Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri Akhirnya Disahkan

Sebelumnya dikeluarkannya surat oleh Kemenhub yang berpolemik, pada Maret 2021 Pemprov Kepri pernah menarik retribusi labuh jangkar sebesar Rp300 juta melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, dengan kemunculan surat Kemenhub itu, penarikan retribusi tersebut terhenti.

"Dominasi pusat dalam pemerintahan daerah saya pikir cukup kuat. Itu pula yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi labuh jangkar di wilayahnya," kata dia.

BACA JUGA:  Menkopulhukam RI Setujui Pungutan Labuh Jangkar di Kepri

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menyebut bahwa di akhir tahun 2021 Kemenko Polhukam memberi kado istimewa bagi Kepri.

Kado itu berupa surat penetapan Pemrov Kepri sebagai pemerintah daerah yang berhak menarik retribusi labuh jangkar di perairan berjarak 0-12 mil.

"Itu tentu saja kabar baik bagi Pemprov Kepri yang sejak beberapa tahun ini berjuang untuk menggarap pendapatan dari sektor labuh jangkar," katanya.

Dia mengungkapkan, dengan formil dan materiil yang telah dilengkapi Pemprov Kepri maka ditetapkan lah provinsi ini sebagai pemda yang berhak menarik retribusi labuh jangkar.

Berdasarkan hal itu pula Pemorv Kepri manarik retribusi labuh jangkar pada 2021 lalu.

"Saya rasa alasan yuridis Pemprov Kepri menarik retribusi labih jangkar semakin kuar setelah Kemenko Pulhukam mengelaurakan surat. Saya minta Pemprov Kepri segera menindaklanjutinya," kata dia.

Jumaga menambahkan, Pemprov Kepri butuh sumber pendapatan baru terutama dari sektor kemaritiman. Hal ini lantaran dengan 96 persen lautan yang menjadi wilayahnya, pendapatan asli daeah (PAD) Kepri disumbang dari pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp1 triliun dari 3,8 triliun.

Sehingga dengan penarikan retribusi labuh jangkar, Pemprov Kepri mampu menambah PAD secara signifikan.

"Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retibusi labuh jangkar sebesar Rp200 miliar per tahun. Kemungkinan terget tersebut dapat ditingkatkan jika berjalan optimal," kata Jumaga. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co