Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri Akhirnya Disahkan

Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri Akhirnya Disahkan - GenPI.co
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menghadiri pengesahan Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri, Kamis (16/12) kemarin. Foto: Huas Pemprov Kepri.

GenPI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Perda Perseroan PT Pelabuhan Kepri, Kamis (16/12).

Dengan disahkannya Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi Kepri.

"Melalui perubahan hukum Perseroda PT Pelabuhan Kepri ini, diharapkan menjadi babak baru dalam upaya peningkatan perekonomian Kepri," kata Ketua Pansus Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri, Irwansyah dalam siaran pers kepada GenPi.co, Jumat (17/12).

BACA JUGA:  DPRD DKI - Anies Terbuka ke KPK soal Dugaan Korupsi Formula E

Dia mengatakan, Perda itu juga diharapkan mendorong pengelolaan wilayah Kepri. Sehingga mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kepri, khususnya di bidang kepelabuhanan.

"Untuk itu, dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi kekuatan hukum bagi pengelola pengembangan bidang kepelabuhanan di Provinsi Kepri," katanya.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri: Acuan Penetapan UMK Adalah UU Cipta Kerja

Meski begitu, Irwansyah meminta Perseroda PT Pelabuhan Kepri memperbaiki dan mengoptimalkan manajemen. Dengan begitu, akan ada peningkatan kualitas pelayanan.

"Enam bulan setelah pengesahan Perda ini , kami harap ada hasil dari Perseroda ini. Khususnya dalam mengelola potensi kepelabuhanan Kepri," kata Irwansyah.

BACA JUGA:  KKP dan Kemenhub Tanda Tangani MoU Pengembangan Pelabuhan Baru

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada DPRD Kepri yang telah menyelesaikan pembahasan Perseroda PT Pelabuhan Kepri itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya