
GenPI.co - Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopulhukam) RI telah menyetujui pungutan labuh jangkar di wilayah 0-12 mil dari garis pantai.
Hal itu dikatakan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, Senin (27/12) kemarin.
Dia menjelaskan, setelah Kemenpolhukam melakukan peninjauan langsung ke Kepri, bakal ada keputusan berkekuatan hukum.
BACA JUGA: Lagi, Benda Aneh Mirip Tank Muncul di Perairan Kepri
Keputusan itu, menurutnya menyatakan kawasan 0-12 mil menjadi hak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
"Untuk itu, Pemprov Kepri dapat menarik pungutan labuh jangkar di kawasan tersebut," katanya mengutip laman resmi Diskominfo Kepri, Selasa (28/12).
BACA JUGA: Lembaga Independen Ini Teliti Potensi Karbon Biru di Kepri
Meski begitu, pihaknya harus lebih dulu menandatangani surat keputusan bersama (SKB) yang nantinya bakal memfasilitasi pengelolaan labuh jangkar itu.
“Jika tidak ada halangan, MoU terkait SKB akan kami lakukan bersama Menkopolhukam pada awal Januari 2022 mendatang,” kata dia.
BACA JUGA: Komitmen Kepri dalam Menjaga Hutan Mangrove
Ansar menjelaskan, dengan adanya MoU SKB itu pihaknya baru akan bisa menentukan besaran pungutan labuh jangkar, khususnya di wilayah Perairan Kepri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News