GenPI.co - Kabar gembira akhirnya datang. Guru PPPK dipastikan bisa jadi kepala sekolah. Info lengkapnya bisa disimak di sini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril membuka tabir ini.
Kemendikbud mengatakan, guru PPPK memiliki karier cemerlang karena bisa menjadi kepada sekolah.
"Kita membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah,” ucap Iwan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).
Iwan mengatakan, jenjang karier ini diputuskan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru.
“Ini kami pertimbangkan dengan UU ASN yang ada PNS dan PPPKnya," ucapnya.
Iwan menjelaskan bahwa dalam pengangkatan kepala sekolah saat ini mengharuskan seorang guru memiliki sertifikat guru penggerak.
“Artinya, guru yang telah mengikuti seleksi dan pelatihan intensif merdeka belajar selama 9 bulan,” katanya.
Dia menjelaskan, sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah sebagai dasar bahwa guru yang diangkat dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.
"Persyaratan kepala sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021,” ucapnya.
Meski begitu, Iwan menyebut tidak bisa dimungkiri bahwa guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah.
“Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News