Astaga, Ibu Guru Nekat Berbuat Terlarang, Ya Ampun!

Astaga, Ibu Guru Nekat Berbuat Terlarang, Ya Ampun! - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan pelaku. FOTO: Antara

GenPI.co - Seorang ibu guru bersama 10 orang lainnya nekat berbuat terlarang mengedarkan ganja di Sampit, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin, AKBP Sarpani, mengatakan pelaku DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.

"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Selasa (18/1).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru dari Gibran Rakabuming Soal Ubedilah Badrun, Tegas

Sarpani mengatakan, pengungkapan kasus narkoba hasil kegiatan 18 hari terakhir.

Ada tujuh kasus yang diungkap dengan tersangka 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp 172. 540.000.

BACA JUGA:  Suara Lantang Ketum PSI Giring, Oktober Ada yang Tumbang, Jleb!

Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H, sedangkan DS merupakan guru.

Kapolres mengaaku prihatin karena banyaknya kasus yang diungkap ini menggambarkan masih maraknya peredaran narkoba di daerah ini.

BACA JUGA:  3 Aset Kripto Ini Layak Buat Investasi, Bisa Cuan Besar

Apalagi, ada oknum guru yang terlibat dalam jaringan tersangka pengedar narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya