Pencari Suaka Tanggung Jawab Siapa?

22 Juli 2019 08:32

GenPi.co - Pemegang tanggung jawab bagi perlindungan dan hak asasi pengungsi di Indonesia masih bisa dibilang belum jelas. Sebagai Negara yang belum menjadi Negara Pihak Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol 1967, Indonesia tidak memiliki kerangka hukum dan sistem perlindungan yang jelas untuk pengungsi. 

Kondisi tersebut membuat penanganan para pencari suaka di Indonesia menjadi cukup terkendala, termasuk dalam kasus sekitar 1.400 pencari suaka yang terlantar di Jakarta.

BACA JUGA: 

UNHCR Upayakan Agar Pencari Suaka Bisa Mandiri

Pencari Suaka: Indonesia Lebih Aman

Para pencari suaka tersebut saat ini mendapat bantuan kemanusiaan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial. Mereka ditempatkan di pengungsian eks Gedung Kodim, Kalideres sejak 12 Juli 2019 lalu. 

Meski demikian, Pemda DKI memberikan batas waktu tertentu untuk memberikan sejumlah bantuan kemanusiaan tersebut, dan mengalihkan selebihnya kepada pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia.


NONTON VIDEO BERIKUT INI

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co