Dominasi Pemerintah Pusat terhadap Keuangan Daerah Sangat Besar

23 Januari 2022 16:20

GenPI.co - Akademisi FISIP Universitas Hasanuddin, Armin Arsyad menilai, dominasi pemerintah pusat terhadap daerah sangat besar, termasuk dalam keuangan pemerintahan.

Hal tersebut dinilai tergambar pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Bargaining daerah terhadap pusat dilemahkan, karena tuntutan daerah terhadap pemerintah pusat akan keuangan daerah dikurangi,” ujarnya dalam acara “Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah”, Sabtu (22/1).

BACA JUGA:  Relokasi Muliakan PKL Malioboro, Sebut Pemda DIY

Armin mengatakan bahwa pemerintah berjanji untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Oleh karena itu, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

BACA JUGA:  Penting untuk Pemda DKI Jakarta, Ini Cara Cepat Atasi Banjir

“Tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah harus tak boleh membuat daerah tunduk dan patuh pada alokasi dana atau transfer pusat ke daerah,” katanya.

Armin menegaskan bahwa makna otonomi yang seluas-luasnya tak terjabarkan dengan baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Siap-siap, Pemda DIY Siapkan Tes Acak di Perbatasan Jelang Nataru

Pasalnya, daerah dibatasi sumber-sumber pendapatannya dalam bidang pajak dan retribusi.

“Daerah dibatasi mencari dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru, karena daerah tak diperkenankan memungut pajak daerah, selain yang disebutkan dalam UU,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga diatur oleh pusat terkait pengalokasian anggaran, sehingga ruang untuk melakukan otonomi makin sempit.

“PAD rendah itu bukan karena daerah ingin enaknya saja untuk dapat kucuran dana dari pusat, tetapi pusat yang membatasi sumber-sumber PAD,” tuturnya.

Selain itu, semua pajak yang ‘gemuk’ diambil langsung oleh pusat. Sisanya baru diberikan pemerintah pusat kepada daerah.

“Pajak yang ‘kurus’ baru diberikan kepada pemerintah daerah. Hal itu lebih parah lagi terjadi pada otonomi daerah,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co