GenPI.co - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) catatkan penerimaan Rp4,9 miliar dari program pemutihan dendak pajak 2021 lalu.
Di tahun ini, program serupa masih akan dievaluasi sebagai dasar kebijaka apakah pemutihan sanksi pajak kendaraan motor dilanjutkan atau tidak.
Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, salah satu pertimbangan program itu dilanjutkan adalah, bila lebih dari 50 persen pemilik kendaraan masih tetap membayar pajak kendaraan pada 2021.
Jika lebih dari 50 persen pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraannya, maka program pemutihan sanksi pajak potensial itu pun tidak dilanjutkan di tahun 2022.
"Program itu dilakukan pada Juli-September 2021 dengan terget Rp49 miliar. Di akhir September 2021, angkanya sudah mencapai Rp49,2 miliar. Artinya sudah melibih target," katanya.
Pemprov Kepri sendiri menargetkan pendapatan dari sektor kendaraan sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2022.
Dia mengungkapkan, pada program pemutihan sanksi pajak lalu, setidaknya 120.495 motor dan 43.076 mobil yang membayar pajaknya.
Menurutnya, data itu menunjukkan bahwa program relaksasi terhadap denda pajak kendaraan mendorong masyarakat berbondong-bondong membayar pajak kendaraannya.
Jika dibagi berdasarkan tunggakan per tahun dan nilainya, maka pendapatan pada program tersebut adalah pembayar pajak tahunan Rp5,7 miliar, menunggak 2 tahun Rp10,6 miliar, 3 tahun Rp8,2 miliar, 4 tahun Rp6,4 miliar, dan menunggak 5 tahun Rp5,6 miliar.
"Lalu disusul dari pajak kendaraan yang menunggak 6 tahun dan di atasnya yang mencapai Rp12,6 miliar," kata dia.
Reni pun mengimbau masyarakat Kepri untuk taat membayar pajak dan dilakukan tepat waktu agar tidak kena denda.
Menurutnya, masyarakat yang membayar pajak dan tepat waktu adalah orang berjasa pada program pembangunan di Kepri.
"Karena pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan," kata Reni. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News