Siap-Siap, Tarif Pajak Bumi Bangunan Naik 0,5 Persen

Siap-Siap, Tarif Pajak Bumi Bangunan Naik 0,5 Persen - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: ANTARA/HO-Kemenkeu/Bayu/aa.

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan adanya kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Nantinya kenaikan tersebut akan dilakukan pemerintah daerah.

“Dengan tarif sebesar 0,5 persen, penerimaan dapat meningkat sampai dengan Rp 30 triliun,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

Menurut Sri Mulyani perubahan tarif pajak dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sebut Kelapa Sawit Bakal Kena Retribusi Daerah

Sri Mulyani mengatakan dari penambahan PDRB setiap kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau meningkat hingga 50 persen.

“Penambahan Rp 30,1 triliun untuk penerimaan daerah di 2022,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kripto Masih Seksi untuk Investasi, Alasannya Dikuak Bos Indodax

Dalam UU HKPD yang baru saja disetujui DPR ini, salah satu tarif pajak yang diubah atau naik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD.

Sementara itu, atas atas tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen.

BACA JUGA:  Ahli Geologi Sebut Gunung Semeru Tidak Meletus

Tarif tersebut lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya