
GenPI.co - Perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil baru masih dikaji Kemenkeu.
Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang ingin mendorong penggunaan mobil rendah emisi.
Upaya mendorong mobil listrik dilakukan dengan menetapkan PPnBM nol persen untuk kendaraan full baterai. Sementara itu, kendaraan beremisi tinggi dikenakan PPnBM tiga persen.
BACA JUGA: Beli Token Listrik Lebih Praktis Lewat PLN Mobile
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai kebijakan tersebut merupakan pertimbangan yang cukup serius.
Meski tidak dapat dipungkiri, insentif PPnBM mobil baru selama pandemi memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
BACA JUGA: Mobil Listrik Huawei Resmi Diluncurkan, Kecenya Nggak Kira-Kira
Pada 2021, insentif PPnBM mobil baru yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyebabkan tingginya kenaikan penjualan mobil, khususnya yang mengikuti program tersebut.
Pemberian insentif didasari pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan yang mencapai dua digit selama masa pandemi.
Hal tersebut menggambarkan masyarakat masih mampu menyimpan dananya di bank.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Tempat Wisata Gunung Kidul Pakai Mobile Crane
Ketika pemerintah memberikan diskon pajak untuk pembelian mobil baru, masyarakat langsung membelanjakan uangnya.
Ini menyebabkan sektor otomotif pulih kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News