GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, pandemi covid-19 menimbulkan dampak kompleks dan efek domino bagi maraknya kasus pelanggaran hak anak.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan bahwa banyak faktor yang menyebabkan kerentanan pelanggaran hak anak.
Mulai dari keterpurukan ekonomi keluarga, turunnya kualitas kesehatan, hingga tak terpenuhinya pendidikan yang berkualitas.
"Hal tersebut menimbulkan dampat bagi kondisi psikologis orang tua dan membuat hak anak rentan terlanggar," ujarnya dalam Konferensi Pers Catatan 2021 dan Proyeksi 2022, Senin (24/1).
Rita mengatakan bahwa makin dekatnya media digital dengan anak selama pandemi sebenarnya bisa menjadi salah satu alternatif layanan pendidikan.
Namun, tanpa didukung literasi yang memadai, anak jadi rentan terpapar dampak negatif teknologi.
"Ini membuat perlu adanya intervensi khusus dalam penanganannya," katanya.
Lebih lanjut, Rita memaparkan kasus perundungan terhadap anak melalui sosial media juga makin sering terjadi belakangan ini.
Selain itu, anak-anak juga rentan mengalami kasus kekerasan seksual daring yang dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikis.
"Trauma dan gangguan psikologis itu tentu akan berdampak bagi tumbuh kembang anak di masa mendatang," paparnya.
Oleh karena itu, perlu ada optimalisasi perlindungan anak berbasis siber.
"Edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, san pihak terkait juga diperlukan untuk menangani kasus ini," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News