KPAI Umumkan Ada 5.953 Pelanggaran Hak Anak Selama 2021

KPAI Umumkan Ada 5.953 Pelanggaran Hak Anak Selama 2021 - GenPI.co
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. (Foto: Pulina/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan terjadi 5.953 kasus pelanggaran hak anak selama 2021.

Pelanggaran tersebut terjadi pada bidang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa data pengaduan masyarakat cukup fluktuatif selama tiga tahun terakhir.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Ketua Otorita IKN? Begini Komentar Arief Poyuono

"Pada 2019, ada 4.369 kasus pelanggaran hak anak. Pada 2020, ada 6.519 kasus. Lalu, turun lagi pada 2021 sebanyak 5.953 kasus," ujarnya dalam Konferensi Pers Catatan 2021 dan Proyeks 2022, Senin (24/1).

Dari 5.953 kasus, ada 2.971 kasus pada bidang pemenuhan hak anak.

BACA JUGA:  JJ RIzal Sebut Nama IKN Nusantara Keluar dari UUD 1945

Menurut Susanto, paling tinggi adalah kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 2.281 kasus (76,8 persen).

Lalu, diikuti kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya, dan Agama sebanyak 412 kasus (13,9 persen) dan Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan 197 kasus (6,6 persen).

BACA JUGA:  Ketua KPAI Beber Tantangan Orang Tua Zaman Now dalam Merawat Anak

"Terakhir ada kluster Hak Sipil dan Kebebasan sebanyak 81 kasus atau 2,7 persen," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya