Instruksi Mendagri Tito Karnavian Tegas, Tidak Main-main

25 Januari 2022 11:40

GenPI.co - Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tegas tidak main-main soal peningkatan kasus covid-19.

Mantan Kapolri itu pun menerbitkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, mengatakan Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.

BACA JUGA:  Harga Kripto Tambah Ambrol, Oh Ini Penyebabnya

Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.

"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Aksi Bobby Nasution Bikin Terkejut, Semua Terdiam

Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menurutnya menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.

Sedangkan, daerah dengan level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah.

BACA JUGA:  Yusril: Ilmu Saya Sudah Habis Lawan MK

Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, indikatornya juga ditambahkan dengan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

"Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali," katanya.

Di mana, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19," jelasnya.

Kemudian, pemberlakuan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.

Untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Serta, kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di level 3 sampai dengan 1, dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Begitulah Istruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co