GenPI.co - Polisi kembali menggagalkan peredaraan narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka berinisial BP di Kampung Sawah, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pengungkapan itu berawal dari kasus Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu sejak Selasa (11/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku pihaknya baru berhasil memburu tersangka karena memang kerap berpindah-pindah tempat.
"Polisi menyelidiki informasi tersebut guna memastikan kebenaran laporan itu. Setiba di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Pada saat penangkapan, tersangka tidak ada di tempat, dan ternyata melarikan diri," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1).
Zulpan menjelaskan pihaknya memburu tersangka di beberawa wilayah, seperti Tangerang hingga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Meski telah menyusur wilayah itu, polisi tetap tidak berhasil menemukan tersangka.
Setelah pengejaran yang berlangsung cukup lama, Zulpan membeberkan pihaknya berhasil menangkap tersangka di Kampung Sawah, Karang Bolong, Pandeglang, Banten pada Kamis (20/1).
"Penyidik menemukan tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima kilogram barang haram, timbangan digital kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Endra Zulpan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News