Polisi Berhasil Buru Pengedar Sabu-sabu 5 Kilogram, Nggak Nyangka

25 Januari 2022 17:00

GenPI.co - Polisi kembali menggagalkan peredaraan narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka berinisial BP di Kampung Sawah, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pengungkapan itu berawal dari kasus Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu sejak Selasa (11/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku pihaknya baru berhasil memburu tersangka karena memang kerap berpindah-pindah tempat.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Jakarta, Banten, Bogor

"Polisi menyelidiki informasi tersebut guna memastikan kebenaran laporan itu. Setiba di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Pada saat penangkapan, tersangka tidak ada di tempat, dan ternyata melarikan diri," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1).

Zulpan menjelaskan pihaknya memburu tersangka di beberawa wilayah, seperti Tangerang hingga Tasikmalaya, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Lintas Sumatera

Meski telah menyusur wilayah itu, polisi tetap tidak berhasil menemukan tersangka.

Setelah pengejaran yang berlangsung cukup lama, Zulpan membeberkan pihaknya berhasil menangkap tersangka di Kampung Sawah, Karang Bolong, Pandeglang, Banten pada Kamis (20/1).

BACA JUGA:  Mantan Polisi Jadi Pengedar Ganja, Ketangkap Jebloskan ke Penjara

"Penyidik menemukan tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima kilogram barang haram, timbangan digital kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Endra Zulpan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co