Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Jakarta, Banten, Bogor

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Jakarta, Banten, Bogor - GenPI.co
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Mardona Siregar. Foto : Humaa Polres Jakarta Barat

GenPI.co - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus narkoba jaringan lintas provinsi Banten, Jakarta, dan Bogor.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku beserta barang bukti narkoba langsung diamankan petugas kepolisian.

Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial DGA alias Cil (23) serta barang bukti sebanyak 2.076,64 gram atau 2 kilogram lebih dari 3 tempat lokasi berbeda.

"Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA alias Cil, juga barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram lebih dari 3 tempat lokasi berbeda," ujarnya dikutip melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat 13 Agustus 2021.

Lebih lanjut, kata Bismo, penangkapan DGA berawal dari adanya informasi seorang yang melakukan transaksi narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Dugem Pesta Narkoba, Anggota DPRD Labuhan Batu Jadi Tersangka

Sebelumnya, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa DGA alias Cil juga melakukan transaksi narkoba di daerah Serang Provinsi Banten, Kamis 5 Agustus 2021.

Kemudian, petugas kepolisian langsung mengejar DGA ke daerah Bogor Jawa Barat (TKP 1) dan berhasil mengamankan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2014,7 gram di dalam mobil yang dikendarai DGA.

Setelah dilakukan pendalaman, DGA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 2).

Saat itu, petugas kepolisian berhasil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,96 gram, 3 buah alat hisap sabu berupa cangklong dan 1 buah timbangan.

"Kami kembali melakukan pengembangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 57,98 gram, 3 buah alat hisab sabu berupa cangklong, 1 buah amplop warna putih dan 1 buah plastik hitam," jelas Bismo.

Dari hasil pemeriksaan, DGA merupakan seorang supir taksi daring dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kurir berinisial MA (DPO) atas perintah dari ME (DPO).

"Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME (DPO)," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan DGA merupakan seorang kurir narkoba yang dikendalikan oleh seseorang DPO berinisial ME.

"Saat ini pelaku ME sedang kami buru, yang merupakan jaringan atas mengendalikan tersebut," katanya.

DGA alias Cil mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir, dengan upah yang diterima sebesar 5 juta rupiah perkilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (*)

BACA JUGA:  PPP Tegas Bakal Pecat Anggotanya yang Terlibat Pesta Narkoba

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya