GenPI.co - Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat bikin heboh. Anggota Komisi III Arsul Sani lantang menyebut selidiki.
Anggota Komisi III Arsul Sani turut memberikan komentar terkait dugaan migran care di rumah Bupati Langkat nonaktif.
Arsul Sani mengatakan adanya temuan itu sudah dibahas dalam rapat beraama Kapolri.
“Kemarin juga menjadi bahasan, sebab disinggung juga oleh Komisi III dalam rapat kerja dengan Kapolri,” ucap Arsul di DPR RI, Selasa (25/1).
Menutut politikus PPP itu, temuan tersebut merupakan bentuk tindakan pidana.
“Kami melihatnya ini merupakan bentuk tindak pidana tentu, baru dugaan yang masih memerlukan penyelidikan dan juga penyidikan,” bebernya.
Wakil ketua MPR itu mengatakan, penemuan kerangkeng tersebut bisa masuk dalam tindak pidana umum.
“Maka Polri harus aktif melakukan penyidikan meskipun ini terkait dengan tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang diproses di KPK,” katanya.
Sebab, sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak menghalangi dan menutup jika ada satu dugaan tindak pidana, sementara terduga pelakunya sudah menghadapi proses hukum lain.
“Maka kemudian proses hukumnya harus disetop dulu itu, tidak seperti itu,” ucapnya.
Sebelumnya, tim penyelidik KPK menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin saat melancarkan operasi tangkap tangan (OTT).
Saat ditemukan, kerangkeng di dalam rumah Terbit Rencana.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News