GenPI.co - Dua lokasi hutan mangrove di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditimbun secara ilegal. Aktivitas itu pun langsung dihentikan oleh Satpol PP Tanjung Pinang, Rabu (26/1).
Dua lokasi hutan mengrove itu terletak di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas, dan di Jalan Sungai Terusan, Kelurahan Kampung Bugis.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjung Pinang, Teguh Susanto mengatakan, kedua lokasi itu langsung diberi garis PPNS Satpol PP.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Pinang, aktivitas penimbunan itu memang belum berizin.
"Sebelum dihentikan, pemilik lahan itu juga sudah kami panggil ke lokasi. Tapi yang bersangkutan tidak datang," katanya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui tujuan dari penimbunan hutan mangrove tersebut.
Satpol PP Tanjung Pinang sejauh ini hanya bisa menghentikan aktivitas ilegal itu sembari pihak terkait mengurus izin yang diperlukan.
"Kalau penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah itu, hendak dijadikan lapak berjualan," kata dia.
Teguh menegaskan, lokasi tersebut tidak boleh ditimbun karena kawasan itu merupakan rawa. pun hutan mangrove masuk kategori daerah yang dilindungi keberadaannya.
"Peruntukan lokasi itu adalah jalur hijau, jadi tidak dibenarkan kalau sampai dditimbun dan mau dijadikan lapak jualan," katanya. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News