Ada Ratusan Anggota BPD di Lingga, Apa Fungsinya?

27 Januari 2022 13:32

GenPI.co - Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini memiliki 279 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bakal berperan dan berfungsi menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Ratusan anggota BPD itu resmi dilantik oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Rabu (26/1) kemarin. 279 anggota BPD Lingga itu berasal dari 55 desa dari 75 desa yang ada di Kabupaten Lingga.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, berpesan kepada ratusan anggota BPD agar dapat segera menyesuaikan diri di lingkungan pemerintahan desa, dan melakukan tugas serta amanah yang telah diberikan.

BACA JUGA:  Realisasi Pendapatan di Lingga Naik 100 Persen Lebih

BPD sendiri merupakan mitra bagi pemerintahan desa. Peran dan fungsinya pun sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Sebagaimana fungsinya, BPD bakal membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,”katanya mengutip laman resmi Pemkab Lingga, Kamis (27/1).

BACA JUGA:  Dana Alokasi Khusus Dikurangi, Pemkab Lingga Datangi Bappenas

Oleh karena itu, dia berharap BPD dapat menjalin hubungan baik dengan pemerintahan desa. Agar tercipta hubungan kerja yang rasional dan tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa.

“Sama halnya dengan DPRD sebagai legislatif dan bupati serta wakilnya sebagai Eksekutif di tingkat daerah, BPD dan kepala desa harus bisa berkolaborasi guna menciptakan kemajuan desa,” kata dia.

BACA JUGA:  Bertemu Ketua MA, Wagub Kepri Sampaikan Ini

Nizar juga menegaskan bahwa anggota BPD dilarang bertindak merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, danmelanggar sumpah janji jabatan.

Anggota BPD juga dilarang merangkap jabatan sebagai kepada desa atau organisasi tingkat desa bahkan anggota DPR, dan menjadi pelaksana proyek desa, pengurus parpol, dan anggota organisasi terlarang.

“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian hukum terkait larangan rangkap jabatan ini. Ini perlu diketahui karena ada aturan mainnya, jangan sampai salah,” kata Nizar.

Kemudian dia mengajak anggota BPD bersama kepala desa untuk selalu memantau setiap pembangunan-pembangunan yang ada di tingkat desa baik itu program kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional.

Agar tidak terjadi penyimpanan dan dampaknya bisa berbahaya bagi masyarakat.

“Ketika terjadi penyimpangan-penyimpangan laporkan secara berjenjang bila ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada undangan-undangan,” kata dia.

Terakhir Nizar meminta anggota BPD mampu bersinergi dengan pemerintah tingkat kecamatan maupun kabupaten, salah satunya dengan memerhatikan masalah saat ini terkait pendemi Covid-19.

Anggota BPD juga diminta berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat desa untuk ikut program vaksinasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co