Ancam Sebar Foto Vulgar Pacar, Siasat Busuk Pemuda Terbongkar

28 Januari 2022 17:10

GenPI.co - Polisi berhasil membongkar kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Apartemen Grand Lake, Ciputat, Tangerang Selatan. Korban diketahui wanita di bawah umur (AAL) berusia 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial TDP berusia 19 tahun.

Menurut Zulpan, keduanya sempat pacaran, tetapi korban memutuskan hubungan tersebut. Merasa tidak terima atas keputusan itu, tersangka mengancam untuk menyebarluaskan foto vulgar korban.

BACA JUGA:  Ganjar Disingkirkan Secara Vulgar, Pendukungnya akan Melawan

"Diakui tersangka TDP dan korban AAL sempat pacaran. Sebelumnya, tersangka meminta foto-foto vulgar dari korban sebanyak empat buah," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).

Zulpan menjelaskan keduanya bertemu tiga kali dan melakukan kegiatan suami istri di Apartemen Grand Lake, Ciputat.

BACA JUGA:  Disingkirkan Secara Vulgar, Ganjar Tetap Main Cantik

Namun, pada 23 Januari 2022, korban memutuskan hubungan pacaran kepada pelaku.

Menurutnya, usai memutuskan tersangka, korban mendapat ancaman berupa penyebaran foto-foto tersebut.

BACA JUGA:  Menagih Janji Foto Vulgar Katrina Maria Usai Ronaldo Gabung MU

Merasa mendapat ancaman itu, korban lantas menceritakan kejadian itu kepada guru di sekolahnya.

"Guru yang mengetahui itu lantas memanggil orang tua korban dan melaporkan ke polisi. Tersangka juga mengancam korban untuk mengembalikan semua pemberiaan ketika berpacaran," jelasnya.

Menurut Zulpan, tersangka mengancam korban dengan harus mengembalikan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Meski akhirnya meminta mengembalikan uang sebesar Rp 700 ribu, korban tetap tidak sanggup membayarnya.

"Tersangka meminta mengembalikan ongkos Grab sebesar Rp 1,5 juta dan diturunkan menjadin Rp 700 ribu. Namun, karena korban tak mampu, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto vulgar tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, terang Zulpan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co