GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membongkar penggerebekan perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kamis (27/1) malam.
Menurut Zulpan, dari hasil penggerebekan itu polisi menangkap 27 orang. Adapun satu di antaranya warga negara asing (WNA) asal China.
"Iya (penggerebekan, red) di Jakarta Utara. (Sebanyak) 27 orang diamankan. Ada WNA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan Polres Jakarta Utara setelah ada laporan dari masyarakat.
Akan tetapi, Zulpan enggan memerinci perihal penangkapan kasus pinjaman online tersebut.
"Iya. Itu ditangani Polres Jakarta Utara. Saya benarkan saja," kata Zulpan.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya juga sempat mengungkap dan menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal, polisi menangkap sebanyak 99 karyawan perusahaan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News