Dalam Sebulan, Polisi Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan PMI di Batam

28 Januari 2022 22:42

GenPI.co - Polresta Barelang mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dalam sebulan terakhir.

Dari pengungkapan empat kasus itu, setidaknya sebanyak 50 PMI digagalkan saat akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tikus di Perairan Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pengungkapan seluruh kasus bermula dari kecelakaan kapal pengangkut PMI ilegal di Perairan Malaysia, Senin (17/1). Dalam peristiwa itu, setidaknya enam PMI ilegal meninggal dunia.

BACA JUGA:  TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI lewat Pelabuhan Tikus di Batam

Kemudian berdasarkan informasi dari staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI) Johor, disebutkan bahwa kapal tenggelam itu bertolak dari Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam.

"Tim kemudian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, lalu Polsek Belakang Padang, mengamankan satu orang pelaku berinisial Z (37) yang bertugas mengecek dan mengisi minyak sebelum kapal itu berangkat ke Malaysia," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Kapal Pengangkut PMI Ilegal Kembali Karam di Malaysia

Dia menjelaskan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku berinisial Y (48) selaku pemilik kapal yang tenggelam tersebut. Pelaku Y lalu ditangkap di kos-kosan Perumahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kemudian terdapat juga pengungkapan kasus serupa pada Rabu (19/1) lalu. Seorang pelaku berinisial SL (45) dan lima calon PMI diamankan di pelabuhan tikus Pandan Bahari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

BACA JUGA:  Polres Karimun Tangkap 8 Pelaku Penyelundupan PMI ke Malaysia

Lalu pengungkapan ketiga yakni pada Minggu (23/1) di perumahan Avante Oceanic Bliss, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Di Kecamatan Bengkong, kami menangkap pelaku berinisial C (45) dan mengamankan calon PMI ilegal yang saat itu tengah ditampung sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata dia.

Nugroho melanjutkan, pengungkapan terakhir dilakukan pada Rabu (26/1) di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Di sana pihak kepolisian mengamankan sembilan calon PMI ilegal dan dua pelaku berinisial SA (48) dan BS (51).

Sejak 19 Januari 2022, Polda Kepri pun melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri terkait pengiriman PMI ilegal. Hasilnya, empat kasus terungkap dan enam pelaku turut diamankan.

"Sebanyak 50 calon PMI yang akan dikirim secara ilegal kami gagalkan. Mereka juga datang dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT," kata Nugroho.

Polresta Barelang juga mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui informasi terkait lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan atau titik pemberangkatan PMI ilegal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co