Wisman Singapura yang Mau Masuk Kepri Kini Bebas Visa

29 Januari 2022 16:32

GenPI.co - Skema Travel Bubble Batam-Binta-Singapura (BB-S) telah resmi dibuka, Senin (24/1) lalu oleh pemerintah pusat. Namun, hingga kini belum ada satupun wisatawan mancanegara (wisman) asal Singapura yang datang ke Kepulauan Riau (Kepri).

Pemerintah daerah menduga, aturan bebas visa bagi wisman asal Singapura yang dicabut sejak 2020 jadi salah satu penyebab Travel Bubble belum mendongkrak sektor pariwisata.

Persoalan itu pun dikeluhkan oleh Pemprov Kepri yang menyurati langsung Kementerian Hukum dan HAM, berharap agar wisman asal Singapura dibebaskan visa kunjungan saat datang ke Kepri.

BACA JUGA:  Sambut Travel Bubble, Vaksin Booster Terus Digalakkan

Surat itu kemudian berbalas dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0196.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Bebas Visa Kunjungan Wisata Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Kepri, M. Ramelan, mengatakan, dengan SE itu, pihak imigrasi Batam dan Bintan pun siap menyukseskan penerapan Travel Bubble saat ini.

BACA JUGA:  Hari Kedua Penerapan Travel Bubble, Belum Ada Wisman ke Batam

Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa aturan yang bakal diterapkan guna mempermudah kunjungan wisman asal Singapura ke Kepri.

“Pertama adalah pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata paling lama 14 hari,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Sabtu (29/1).

BACA JUGA:  Ini Penghambat Wisman Datang ke Kepri meski Travel Bubble Dibuka

Disebutkan pula dalam SE itu para wisman asal Singapura hanya bisa masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang telah ditentukan.

Di antaranya adalah:

a. Nongsa Terminal Bahari di Kota Batam

b. Bandar Bintan Telani Lagoi, di kabupaten Bintan, Provinsi Kepri

Ketiga (3) pada saat kedatangan, melampirkan persyaratan sebagai berikut;

a. Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 bulan;

b. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama;

c. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan

d. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat dan akomodasi dari penyedia akomodasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co