Info Penting soal Kabar Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS

01 Februari 2022 07:05

GenPI.co - Pemerintah sudah mempersiapkan PP Manajemen PPPK untuk honorer yang usianya di atas 35 tahun.

Peraturan itu adalah turunan dari Undang-Undang 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bagi honorer yang ingin menjadi ASN ada jalurnya lewat seleksi PPPK," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Heboh Honorer Tua Bisa Jadi PNS, Bikin Resah

Averrouce juga menyebut tidak ada pengangkatan honorer usia di atas 35 tahun menjadi PNS.

Menurut Averrouce, honorer berusia maksimal 35 tahun memang masih bisa diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kuota PPPK 2022, Guru Honorer Bakal Bahagia

Namun, kata Averrouce, para honorer tersebut harus melewati seleksi CPNS.

Hal itu sesuai dengan PP Manajemen PNS. Averrouce mengatakan

BACA JUGA:  Serukan Perlawanan, Pentolan Honorer K2: Sangat Menyakitkan

pengangkatan honorer menggunakan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012 sudah tidak berlaku.

Dia menjelaskan PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012.

“Dengan demikian, dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi," ucap Averrouce.

Dia pun menyarankan semua honorer di Indonesia berhati-hati ketika menyikapi informasi yang beredar.

Averrouce mengimbau para honorer bertanya kepada KemenPAN-RB apabila memiliki keraguan. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co