GenPI.co - Pemerintah sudah mempersiapkan PP Manajemen PPPK untuk honorer yang usianya di atas 35 tahun.
Peraturan itu adalah turunan dari Undang-Undang 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi honorer yang ingin menjadi ASN ada jalurnya lewat seleksi PPPK," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, Senin (31/1).
Averrouce juga menyebut tidak ada pengangkatan honorer usia di atas 35 tahun menjadi PNS.
Menurut Averrouce, honorer berusia maksimal 35 tahun memang masih bisa diangkat menjadi PNS.
Namun, kata Averrouce, para honorer tersebut harus melewati seleksi CPNS.
Hal itu sesuai dengan PP Manajemen PNS. Averrouce mengatakan
pengangkatan honorer menggunakan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012 sudah tidak berlaku.
Dia menjelaskan PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012.
“Dengan demikian, dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi," ucap Averrouce.
Dia pun menyarankan semua honorer di Indonesia berhati-hati ketika menyikapi informasi yang beredar.
Averrouce mengimbau para honorer bertanya kepada KemenPAN-RB apabila memiliki keraguan. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News