Polisi Beri Imbauan Keras ke Penimbun Minyak Goreng

01 Februari 2022 22:20

GenPI.co - Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika mengimbau keras kepada para pelaku usaha agar tidak menimbun minyak goreng.

Sebab, menurut dia, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng seharga Rp 14 ribu untuk kemasan premium.

Irjen Helmy menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi peredaraan minyak goreng dan memberi pemahamaan bahwa stok aman hingga enam bulan.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Warga Diimbau Tidak Menimbun

"Kami tim Satgas Pangan tetap mendorong kepada mereka (pelaku usaha) memberikan pemahaman minyak goreng itu cukup sampai paling tidak enam bulan," ujar Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).

Menurutnya, kekhawatiran para pelaku usaha sangat mungkin terjadi, mengingat sebelumnya telah membeli di produsen dengan harga yang tinggi.

BACA JUGA:  Minyak Goreng di Pasar Tradisional Tanjung Pinang Dijual Murah

Namun, dia berpendapat hal itu tetap tidak akan membuat rugi ketika mengikuti aturan pemerintah.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah ini, mereka menahan. Namun, saya sampaikan tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya," jelasnya.

BACA JUGA:  Minyak Goreng 14 Ribu Siap Jual, Warga Depok Mulai Sibuk Menimbun

Helmy mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk menyesuaikan harga minyak goreng seharga Rp14 ribu.

Dia lantas memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.

"Refaktie itu ialah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya itu bisa diganti. Namun, kalau dia menahan barang, itu salah,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET minyak goreng mulai dari Rp 11.500 hingga Rp 14 ribu berlaku sejak 1 Februari 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co