GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bakal kembali turun ke lapangan merazia penerapan protokol kesehatan di tempat umum.
Hal itu dilakukan setelah Batam menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Reza Khadafi, mengatakan, razia juga dilakukan lantaran grafik kasus Covid-19 di Batam yang terus meningkat.
Satuan Tugas Covid-19 Kota Batam pun meminta masyarakat memperketat protokol kesehatan saat beraktivitasdi luar rumah.
"Sejumlah wilayah sudah kami sasar dan dilakukan razia dia sana. Yaitu di Kecamatan Sagulung dan Batu Aji," katanya kepada GenPi.co Kepri, Jumat (4/2).
Dia mengungkapkan, di kedua kecamatan itu pihaknya merazia pasar, kafe, dan jalanan umum. Mobil patroli pun disediakan untuk razia berkelanjutan.
Satpol PP Kota Batam kini tengah menyusun jadwal razia rutin di sejumlah wilayah yang ada, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat umum.
"Razia ini sama seperti pada penerapan PPKM level IV lalu, tidak ada perubahan," kata dia.
Pada penerapan PPKM level 1 ini, pihak kecamatan juga diminta untuk memperketat kembali tugas tim PPKM yang ada di lingkungan setempat, sehingga memudahkan proses testing dan tracing. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News