Batam Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturannya

Batam Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturannya - GenPI.co
Ilustrasi PPKM. Foto: ANTARA

GenPI.co - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai level 1 (satu).

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kemudian terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, usai kasus Covid-19 meningkat tiap harinya.

Aturan itu kemudian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM level 1.

BACA JUGA:  Warga Batam yang Positif Covid Boleh Isolasi Mandiri, Syaratnya?

Di dalamnya, diatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilakukan secara terbatas.

PTM juga daoat dilakukan dengan jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

BACA JUGA:  Kasus Meningkat, Batam Bakal Perketat PPKM Kembali

Lalu pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen, dan kerja di kantor atau work from office (WFO) sebesar 75 persen.

Kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Posyandu, kebutuhan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.

BACA JUGA:  Dua Siswa di Batam Terpapar Covid-19, PTM Tetap Jalan

Tiap sektor industri diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Jika terdapat temuan klaster Covid-19, sektor industri tesebut ditutup selama 5 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya