Awal Tahun 2022, Polres Karimun Tangkap 19 Tersangka Narkoba

04 Februari 2022 17:52

GenPI.co - Sepanjang Januari 2022, Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap 19 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 685,27 gram.

Belasan tersangka yang didapat itu merupakan akumulasi pengungkapan 10 kasus dalam satu bulan di awal tahun 2022.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, 10 kasus yang diungkap itu dilakukan di sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Tebing, Meral, Karimun, dan Kundur.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Sulsel Marah Besar

Selain narkoba jenis sabu-sabu, Polres Karimun juga turut mengamankan barang bukti ganja.

“Narkotika jenis sabu-sabu diakui para tersangka berasal dari Malaysia dan bakal diedarkan di sini,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Jumat (4/2).

BACA JUGA:  Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diduga Tersandung Kasus Narkoba

Dia menuturkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dimusnahkan usai persidangan. Ada pula sebagian yang digunakan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan.

Sementara proses pemusnahannya, yakni dilakukan dengan cara melarutkan narkoba jenis sabu-sabu itu ke dalam air mendidih, lalu membuangnya ke septic tank.

BACA JUGA:  Polisi Sekaligus Pengawal Gubernur Kepri Dipecat karena Narkoba

“Pada saat pemusnahan barang bukti itu, sejumlah tersangka juga turut kami hadirkan untuk menyaksikannya,” kata dia.

Tony menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim
tersangka   narkotika   sabu-sabu   Karimun   Kepri  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co