GenPI.co - Direktorat Pengamanan Aset BP Batam amankan 15 unit laptop tanpa pemilik di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Desember lalu.
Belasan laptop itu ditemukan di ruang tunggu pelabuhanm dan hingga kini belum diketahui milik siapa.
Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah menanyai sejumlah penumpang dan tidak ada yang mengakui belasan laptop itu.
Belasan laptop kemudian itu dibawa ke kantor oleh petugas untuk diamankan.
“Hingga kini kami masih menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, selama ini petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam di pelabuhan hanya mengamankan dan memeriksa barang-barang saja.
Barang-barang yang diamankan dan diperiksa pun hanya yang diduga dapat membahayakan di lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam.
"Kami mengimbau untuk masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut agar membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam," kata dia.
Kurniawan menjelaskan, penemuan belasan laptop itu dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021.
Undang-Undang itu menjelaskan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Jelang akhir tahun 2021 lalu, kami bersama stakeholders terkait di lingkungan pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk atau keluar dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan,” kata Kurniawan. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News