GenPI.co - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Nomor 8/2022, kini pasien Covid-19 dugaan (probable) Omicron diatur lokasi isolasinya.
Aturan itupun berlaku bagi pasien simptomatik (bergejala) dan asimptomatik (tidak bergejala).
Dalam SE Wali Kota Batam itu, pasien positif Covid-19 dengan gejala berat-kritis wajib dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Untuk pasien dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dirawat di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Lalu untuk pasien asimptomatik atau tidak bergejala dan gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Selama menjalani isolasi mandiri di rumah, pasien harus dalam pengawasan Puskemas atau Satgas Covid-19 setempat,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam SE tersebut.
Pasien yang bisa menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi syarat, di antaranya berusia di bawah 45 tahun, 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Selain itu, rumah pasien juga harus memenuhi syarat seperti memiliki kamar terpisah dengan penghuni lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
“Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka pasien wajib menjalani karantina di lokasi isolasi terpadu,” kata Rudi lagi.
Dikeluarkannya SE itu lantaran kasus Covid-19 di Batam yang terus bertambah. Untuk varian Omicron, kasusnya bahkan sudah mencapai 34 orang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News