GenPI.co - Kasus penipuan aplikasi Binomo mendapat perhatian serius dari Bareskrim Polri. Hal itu bisa berbuntut panjang karena terdapat laporan dari para korban.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Birgjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut dia, pihaknya tengan bekerja untuk mendalami proses penyelidikan.
"Jadi, ini masih didalami prosesnya. Masih proses penyelidikan," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (8/2).
Ahmad Ramadhan mengungkapkan proses penyelidikan ialah upaya dari penyidik untuk mencari dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kondisi itu dilakukan untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Senada, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan hal yang sama.
Menurut Whisnu, meski tengah dalam penyelidikan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Namun, dia enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus penipuan aplikasi Binomo.
"(Kami,red) masih mendalami," ujar Whisnu usai dikonfimasi.
Seperti diketahui, terdapat delapan korban melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum pelapor, Finsesnsius Mendrofa memperkirakaan kergian akibat kasus penipuan aplikasi Binomo sebesar Rp 2,4 miliar. Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News